Soal Pasar Sayati, Pemkab Bandung Upayakan Banding

 Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam kasus sengketa pasar Sayati.

Soal Pasar Sayati, Pemkab Bandung Upayakan Banding
Para pedagang Pasar Sayati sujud syukur setelah PN Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan mereka
INILAH, Bandung- Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam kasus sengketa pasar Sayati.
 
Pada 5 Maret, Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan pedagang Pasar Sayati terkait status kepemilikan pasar tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan kepemilikan pasar berstatus milik para pedagang pasar tersebut.
 
"Sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah, kami memfasilitasi hukum acara pengadilan. Kami telah memberikan laporan tertulis kepada Bupati Bandung soal hasil putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam masalah pasar sayati," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, Selasa (12/3/2019).
 
Menurut Dicky, laporan yang disampaikan kepada Bupati Bandung, berisi tentang rencana upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan pasar sayati.
 
"Kami berencana melakukan upaya selanjutnya yaitu banding. Upaya hukum ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemda dalam hal mengakomodir persoalan pasar di Sayati," ujarnya.
 
Pemkab Bandung diberi waktu selama 14 hari setelah putusan diterima. Menurut Dicky dalam hal tersebut tenggat waktu yang diberikan untuk mengajukan banding adalah 19 maret mendatang. "Untuk bukti tambahan, tidak bisa kami sampaikan sekarang," katanya. 
 
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan pedagang pedagang pasar sayati. Pengadilan memutuskan jika tanah dan bangunan Pasar Sayati adalah milik para pedagang.
 
Dalam sidang putusan di Pengandilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/3/2019) Majelis Hakim memutuskan tanah dan bangunan pasar sayati merupakan milik pedagang dan membatalkan surat-surat tanah sebagai milik sejumlah orang.
 
Selain itu, Pengadilan juga menolak gugatan pedagang pasar sayati terkait ganti rugi kepada PT Sukses Sayati Indah dan Pemkab Bandung.
 
Dengan putusan tersebut, maka kepemilikan lahan dan bangunan pasar secara sah merupakan milik pedagang. 


Editor : inilahkoran