Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat Sosmed: Hati-hati, Itu Bisa Jadi Fitnah

Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria menegaskan, jika tidak berhati-hati pembuat video bisa terancam hukuman penjara ketika mengunggah kontennya ke media sosial terdapat fitnah, pencemaran nama baik dan hal-hal yang melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. 

Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat Sosmed: Hati-hati, Itu Bisa Jadi Fitnah
“Itulah mengapa banyak pengacara lebih memilih menyampaikan pendapat dengan membawa naskah utuh, catatan, pointer serta do’s and dont’s saat menyampaikan pendapat hukumnya dalam sebuah perkara atau ada juga yang menggunakan teleprompter,” kata Hariqo, Selasa 22 Agustus 2023. (tangkapan layar)

Menurut Hariqo, sepatutnya pembuat video yang menuduh adanya praktik mafia tanah harusnya bisa lebih berhati-hati. Terkait adanya tuduhan adanya mafia tanah dan kriminalisasi oleh polisi yang disampaikan melalui sosmed itu, menurut dia, bisa saja mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, dan hoaks. 

“Tentunya definisi itu semua tergangtung nantinya pada keputusan hakim di pengadilan,” ujar penulis buku Seni Mengelola Media Sosial untuk Organisasi ini.

Hariqo juga menyoroti dari sisi pra-produksi dan produksi konten video TikTok itu, pihak penjual tanah yang diwakili pengacara terlihat lebih siap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ketimbang pihak developer.

Baca Juga : Kebakaran di TPA Sarimukti Kian Meluas, Pengelola Terpaksa Tutup Sementara

Dalam video mafia tanah di Kabupaten Bandung itu, ia  melihat pihak developer rumah tidak membaca naskah. Dalam persoalan krusial yang terkait dengan permasalahan hukum dan berbicara di depan kamera, sebaiknya membaca teks karena hal tersebut bisa sangat berisiko,” ujar Hariqo.

Secara terpisah, kuasa hukum pemilik tanah Benny Wulur mengatakan adanya mafia atas tanah yang digunakan developer dalam video milik akun @dianwahyudi itu tidak benar. Menurutnya, dari kesepakatan yang ada tidak ada perubahan akta tanah sebelum pembayaran sebesar Rp32 miliar lunas.

"Ada kesepakaan juga selama belum selesai (pembayaran) ini mestinya tidak boleh jual atau balik nama tanah. Nah ini malah sudah dijual ke orang dan dijadikan rumah," kata Benny.

Baca Juga : TPA Sarimukti Alami Kebakaran Hebat, Polisi Duga Hal ini Penyebabnya

Menurutnya, dalam nota kesepakatan sudah jelas ditulis bahwa tanah ini masih menjadi pemilik tanah ketika dana yang masuk belum lunas sesuai kesepakatan. Dengan nota tersebut seharusnya pembeli tanah tidak semestinya menjual lebih dulu tanah kepada orang lain, apalagi dijadikan cluster perumahan yang sudah dibeli masyarakat.


Editor : Doni Ramdhani