Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat Sosmed: Hati-hati, Itu Bisa Jadi Fitnah

Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria menegaskan, jika tidak berhati-hati pembuat video bisa terancam hukuman penjara ketika mengunggah kontennya ke media sosial terdapat fitnah, pencemaran nama baik dan hal-hal yang melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. 

Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat Sosmed: Hati-hati, Itu Bisa Jadi Fitnah
“Itulah mengapa banyak pengacara lebih memilih menyampaikan pendapat dengan membawa naskah utuh, catatan, pointer serta do’s and dont’s saat menyampaikan pendapat hukumnya dalam sebuah perkara atau ada juga yang menggunakan teleprompter,” kata Hariqo, Selasa 22 Agustus 2023. (tangkapan layar)

Atas persoalan ini pihak pembeli kemudian melaporkan pemilik tanah atas dugaan mafia tanah ke Polda Jabar. Tak ingin menjadi korban, Benny pun balik melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Manggahang tersebut. Dari keterangannya, kepolisian sudah menutup kasus yang dilaporkan pembeli karena data yang diberikan tidak benar.

"Sementara yang laporan kami ini sudah masuk tahap sidik karena bukti yang kami berikan benar. Sudah sekitar setahun kasus ini masuk ke Polda Jabar," ujarnya.

Pelaporan yang dilakukan ke Polda Jabar pun dilakukan karena saat ini narasi yang dibuat pihak pembeli tanah sekaligus developer ingin mengadu domba antara pembeli rumah dengan pemilik sah tanah. 

Baca Juga : Timsus Buru Pria Bergolok yang Peras Toko Klontongan di Bandung

"Kami sudah datang ke sana dan bicara dengan pembeli rumah, mereka juga merasa tertipu setelah beli rumah itu," ujarnya.*** (rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani