Subandi Setor Rp300 Juta, Inilah Daftar Tarif Pejabat Pemkab Cirebon di Era Sunjaya Purwadisastra versi KPK

Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengaku menyetor Rp300 juta kepada Sunjaya Purwadisastra untuk jabatannya. Betulkah ada banderol jabatan di Pemkab Cirebon era itu?

Subandi Setor Rp300 Juta, Inilah Daftar Tarif Pejabat Pemkab Cirebon di Era Sunjaya Purwadisastra versi KPK
Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini jadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan pula dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon, terdakwa Sunjaya telah meminta uang imbalan kepada pejabat yang dilantik.

Jaksa menyebutkan ada klasifikasi tarif uang setoran itu, sesuai dengan level jabatan. Setiap level memiliki tarif tersendiri, meskipun jaksa menyimpulkan dalam pelaksanaannya terdapat penerimaan yang tak sesuai dengan tarif tersebut.

Lalu, berapa tarifnya? Jaksa penuntut menyatakan ada sejumlah klasifikasinya. Dari jabatan tinggi hingga level yang rendah, dengan tarif yang berbeda.

Baca Juga : Demi Penuhi Permintaan Sunjaya Purwadisastra, Abdullah Subandi Rela Ngutang dan Jual Sawah Warisan

Untuk jabatan eselon II yang dilantik Sunjaya Purwadisastra, jaksa penuntut menyebutkan tarifnya sekitar Rp300 juta.

Lalu, untuk eselon III terdiri dari III A dan B. Untuk pejabat eselon III A, begitu kata jaksa penuntut dalam dakwaannya, tarifnya adalah sekitar Rp100 juta. Adapun untuk eselon III B berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta.

Sedangkan untuk jabatan eselon IV, setoran yang harus diberikan pejabat yang baru dilantik Sunjaya Purwadisastra lebih kecil lagi. Jaksa penuntun menyebutkan kisaran antara Rp25 sampai 30 juta.

Baca Juga : Diminta Sunjaya Purwadisastra Rp80 Juta, Irma Widiastuti Hanya Setor Rp30 Juta, Itu Pun Hasil Minjam

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor : Zulfirman