Tak Ada Salahnya Kapolri Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J

Motif pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua, dipertanyakan Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendak dengan Kapolri.

Tak Ada Salahnya Kapolri Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (antara)

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga : Putri Candrawathi Susul Suaminya Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman :


Editor : tantan