Tak Ikuti Hukum Allah, Apa Otomatis Kafir?

NAMUN demikian, apa yang kita pahami dari tauhid mulkiyah ini jangan sampai tergelincir kepada paham sesat takfir. Tauhid mulkiyah tidak dipahami sebagai kaedah bahwa setiap orang yang tidak berhukum pada hukum Allah lantas menjadi kafir dengan sendirinya.

Tak Ikuti Hukum Allah, Apa Otomatis Kafir?
Ilustrasi/Net

NAMUN demikian, apa yang kita pahami dari tauhid mulkiyah ini jangan sampai tergelincir kepada paham sesat takfir. Tauhid mulkiyah tidak dipahami sebagai kaedah bahwa setiap orang yang tidak berhukum pada hukum Allah lantas menjadi kafir dengan sendirinya.

Bagaimana dengan mereka yang memang ditakdirkan lahir di negeri yang tidak menjalankan hukum Allah? Bahkan kalau kita mau lebih ekstrem lagi, hari ini sesungguhnya tidak ada negeri yang menerapkan hukum Allah.

Tauhid Mulkiyah tidak disusun dalam konsep untuk mengkafirkan orang yang kebetulan menjadi penduduk di negeri yang tidak menjalankan hukum Allah. Karena mereka bukanlah penguasa yang punya tanggung-jawab untuk menerapkan hukum Allah sebagai undang-undang positif yang berlaku.

Baca Juga : Allah Menyukai Orang Bersin dan Benci Menguap

Tauhid mulikyah menuntut umat Islam dengan segala kemampunan dan wewenangnya untuk mengakui Allah sebagai Al-Hakim (pembuat hukum dan sumber). Paling tidak ini harus menjadi itiqad yang menghujam di dalam hati. Dan secara lisan kita harus mengakui bahwa hanya hukum Allah-lah yang benar dan harus diikuti sebagai seorang muslim.

Seseorang menjadi tidak benar itiqadnya secara mulkiyah, bila secara terang-terangan tidak mengakui kebenaran hukum Islam, menolaknya atau membencinya. Seorang menjadi rusak aqidahnya secara mulkiyah, bila memerangi hukum yang Allah turunkan, apalagi sampai menghina dan mengatakan bahwa hukum Allah itu hanya untuk orang arab padang pasir saja.

Namun untuk menggolongkan mereka secara langsung sebagai musyrikin, tentu tidak sederhana itu. Karena, sebuah tuduhan harus di dasarkan pada kekuatan hukum dan bukti-bukti yang kuat. Tidak bisa dengan mudah menuduh seseorang atau menjatuhkan vonis sebagai musyrik kepada sembarang orang.

Baca Juga : Cinta dan Benci Halangi Kita Berbuat Adil

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc)


Editor : Bsafaat