Tanggapi Ancaman BKN Soal Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat di Pemda KBB, Legislatif Khawatirkan Hal Ini
Ancaman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian membuat Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berpacu dengan waktu menyelesaikan polemik rotasi, mutasi dan promosi yang dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Menyikapi terbitnya rekomendasi BKN tersebut, Sundaya memastikan, pihaknya sudah meminta penjelasan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif, termasuk Tim Penilai Kinerja (TPK).
"Pak Arsan sudah kami undang Jumat pekan lalu. Kami minta penjelasan beliau soal sampai sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi BKN tersebut," terangnya.
"Kami minta supaya segera mengambil langkah jangan sampai lewat 10 November. Bila terlambat bakal merugikan ribuan ASN di KBB," ujarnya.
Baca Juga : Terbukti Promosi Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Dibui 8 Bulan
Berdasarkan keterangan dari Pj Bupati Arsan Latif, saat ini Pemda Bandung Barat sedang melakukan penyusunan peraturan bupati (perbup) terkait dengan tindak lanjut rekomendasi BKN tersebut.
Mengenai ada atau tidaknya keluhan dari 19 pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan sebelumnya maupun 25 pejabat yang terkena efek domino, Sundaya mengaku hingga kini belum ada.
"Di luaran banyak ramai berbagai hal menyoal rotasi, mutasi dan promosi itu. Tapi itu baru isu, karena memang laporan resmi baik itu dari 19 pejabat maupun 25 pejabat yang terkena efek domino tidak ada," paparnya.
Baca Juga : Wakili Pelaku UMKM, Ketua Karang Taruna Minta CFD Buah Batu Kembali Dibuka
"Jika tidak ada maka masa kerja Pansus 2 akan berakhir sampai rekomendasi BKN dilaksanakan Pemda Bandung Barat," sambungnya.
Halaman :