Tanggapi Ancaman BKN Soal Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat di Pemda KBB, Legislatif Khawatirkan Hal Ini

Ancaman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian membuat Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berpacu dengan waktu menyelesaikan polemik rotasi, mutasi dan promosi yang dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Tanggapi Ancaman BKN Soal Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat di Pemda KBB, Legislatif Khawatirkan Hal Ini
Ketua Pansus 2 DPRD KBB Sundaya mengatakan, apabila rekomendasi rotasi, mutasi dan promosi itu tidak direalisasikan maka akan menjadi sebuah kerugian besar bagi KBB.  (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Ancaman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian membuat Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berpacu dengan waktu menyelesaikan polemik rotasi, mutasi dan promosi yang dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rotasi, mutasi dan promosi itu telah merekomendasikan agar 19 pejabat yang dilantik Bupati KBB Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023 kembali ke jabatan semula atau setara.

Bahkan, Pemda KBB diberi waktu paling lambat 10 November 2023 oleh BKN untuk mengembalikan posisi 19 pejabat tersebut sebagai konsekuensi rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemda KBB tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga : Simpati Palestina, Rektor Unjani Ajak Ribuan Wisudawan dan Orangtua Doakan Korban Kebiadaban Israel

Ketua Pansus 2 DPRD KBB Sundaya mengatakan, apabila rekomendasi rotasi, mutasi dan promosi itu tidak direalisasikan maka akan menjadi sebuah kerugian besar bagi KBB

"Ini tentu bakal menghambat karir ribuan ASN. Ini menjadi bencana kepegawaian," katanya kepada wartawan.

Sundaya mengaku khawatir jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut, maka BKN bakal melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab  Bandung Barat.

Baca Juga : Antisipasi Banjir Sampah, Pemkot Bandung Segera Gelar Rapat Terbatas

"Itu artinya yang mau naik golongan, pangkat dan sebagainya bakal terhambat," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani