Tanggapi Maraknya APK yang Terpasang Sebelum Jadwal Kampanye, Begini Jawaban Ketua KPU KBB

Mulai maraknya atribut kampanye yang terpasang di berbagai sudut dan ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat dikeluhkan warga lantaran dianggap mengganggu pemandangan.

Tanggapi Maraknya APK yang Terpasang Sebelum Jadwal Kampanye, Begini Jawaban Ketua KPU KBB
Mulai maraknya atribut kampanye yang terpasang di berbagai sudut dan ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat dikeluhkan warga lantaran dianggap mengganggu pemandangan./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Mulai maraknya atribut kampanye yang terpasang di berbagai sudut dan ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat dikeluhkan warga lantaran dianggap mengganggu pemandangan.
Padahal, jika mengacu pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan kampanye bakal dilaksanakan pada 28 November hingga 10 Februari 2023.
Menanggapi hal, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adie Saputro mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pusat kaitan dengan alat peraga kampanye (APK) yang sudah marak terpasang.
"Sesuai Undang-Undang (UU), Juknis, Juklak dari pusat, kami belum ada kewenangan untuk menertibkan banyaknya pemasangan APK yang dilakukan sejumlah partai politik di Bandung Barat," kata Adie kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
"Selain itu, belum keluar juga aturannya," sambungnya.
Kendati dalam tampilan APK tersebut juga ada yang tidak menghadirkan bakal calon legislatif (Bacaleg), jelas dia, namun hal ini bisa menjadi bahan untuk dikoordinasikan ke Pemerintah Daerah Bandung Barat.
"Karena mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum," jelasnya.
Sebab, lanjut dia, secara regulasi pihaknya belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK dan tentunya belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meski, KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.
"Jadi yang diperbolehkan KPU RI itu atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partainya saja. Tapi tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon," terangnya.
Menurutnya, hal itu memang benar lantaran baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023.
"Kalau udah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk turut serta mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi sesuai ketentuan yang ada dan berharap seluruh peserta Pemilu bisa tetap menerapkan K3 dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
"Tentunya kami berharap semua Parpol untuk betul-betul patuhi aturan yang ada yang sudah ditetapkan yang nantinya dijadikan bahan untuk kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, jelang Pemilu 2024 pemandangan sepanjang jalan di berbagai daerah kerap dipenuhi dengan berbagai atribut kampanye, seperti baliho, spanduk dan billboard partai politik.
Salah satunya seperti yang terpantau di sejumlah titik dan ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Disepanjang Jalan Ciburuy, kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baligo parpol.
Kendati demikian, dengan banyaknya atribut parpol yang terpasang tersebut dikeluhkan para warga sekitar, khususnya warga Curug Agung, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) lantaran dianggap mengganggu pemandangan.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana