TAPD dan DPRD Kabupaten Bogor Sepakat Pemutusan Kontrak Penyedia Jasa yang Lambat Pekerjaannya

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Bogor sepakat untuk memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kerja pada penyedia jasa yang terindikasi lambat dalam melaksanakan pekerjaan.

TAPD dan DPRD Kabupaten Bogor Sepakat Pemutusan Kontrak Penyedia Jasa yang Lambat Pekerjaannya
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Bogor sepakat untuk memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kerja pada penyedia jasa yang terindikasi lambat dalam melaksanakan pekerjaan.

INILAHKORAN, Bogor- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Bogor sepakat untuk memberikan Sanksi tegas berupa pemutusan kerja pada penyedia jasa yang terindikasi lambat dalam melaksanakan pekerjaan.

Langkah itu dilakukan TAPD dan DPRD Kabupaten Bogor untuk mendorong tertibnya administrasi keuangan daerah serta mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur.

Terkait dengan hal itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor Burhanudin meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki proyek insfrastruktur mempercepat pelelangan dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak penyedia jasa.

"Saya minta, SKPD teknis yang memiliki proyek insfrastruktur mempercepat pelelangan dan memutus kontrak penyedia jasa, apabila tidak bekerja secara baik dan tidak memberikan waktu tambahan," tegas Burhanudin, Selasa, 20 Desember 2022.

Burhanudin menerangkan, langkah tegas diatas agar Kabupaten Bogor tertib administrasi keuangan daerah, dimana dengan tidak adanya proyek yang meluncur ke awal tahun selanjutnya, maka uang sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) bisa digunakan secepatnya.

"Langkah tegas diatas, juga sesuai dengan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana mereka juga belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Bogor, saya minta percepat pelelangan dengan berkordinasi dengan SKPD teknis," terang pria yang sejak Tahun 2019 menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bogor tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendukung keinginan Pemkab Bogor, akan tertibnya administrasi keuangan daerah, dengan langkah-langkah percepatan lelang  pengadaan barang jasa dan pemutusan kontrak penyedia jasa, setelah waktu targetnya selesai.

"Kita harus tertib administrasi keuangan daerah, karena kalau ada luncuran proyek pembangunan insfrastruktur, maka bakal mengganggu pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun depannya kareba harus menunggu proyek insfrastruktur yang meluncur selesai terlebih dahulu," ungkap Rudy Susmanto.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa selama ini tidak tertibnya administrasi keuangan daerah karena SKPD teknis kerap memberikan waktu tambahan kepada penyedia jasa.

"Proyek pembangunan insfrastruktur yang tidak selesai di Bulan Desember, maka kontrak penyedia jasanya harus diputus dan sisa pekerjaan dilelang lagi di awal tahun berikutnya. Kita harus tegas, terkait penyedia jasanya bakal diblack list, kami serahkan ke SKPD teknis agar bertindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.***(Reza Zurifwan)


Editor : Ghiok Riswoto