Telusuri Aliran Uang, Kejaksaan Olah Rekontruksi Kasus Tipikor Pemdes Sukawangi

Untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemdes Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melakukan olah rekontruksi.

Telusuri Aliran Uang, Kejaksaan Olah Rekontruksi Kasus Tipikor Pemdes Sukawangi
istimewa

"Dengan ancaman UU Tipikor diatas tersangka EH (41 tahun) bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun," tutur Munaji.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno melanjutkan walaupun hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, tidak menutup kemungkina  bakal ada tersangka lainnya.

"Ada atau tidak adanya tersangka lainnya dalam kasus Tipikor di Pemdes Sukawangi, itu tergantung olah rekontruksi di lapangan nantinya. Dengan terungkapnya kasus penyelewengan penggunaan dana desa, bantuan keuangan dan alokasi dana desa maka bisa menjadi pembelajaran pemerintahndesa lainnya untuk tetap amanat dalam menggunakan anggaran negara," lanjut Bambang. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di RS Lapangan Bogor Tinggal 20 Orang

 

 

Halaman :


Editor : JakaPermana