Telusuri Aliran Uang, Kejaksaan Olah Rekontruksi Kasus Tipikor Pemdes Sukawangi

Untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemdes Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melakukan olah rekontruksi.

Telusuri Aliran Uang, Kejaksaan Olah Rekontruksi Kasus Tipikor Pemdes Sukawangi
istimewa

INILAH, Sukamakmur-Untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemdes Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melakukan olah rekontruksi.

Seperti diketahui, mantan Kades Sukawangi berinisial EH (41 tahun) pada Kamis, (25/2) lalu dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus Tipikor di Pemdes Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur maka untuk mengetahui aliran dana desa, bantuan keuangan atau alokasi dana desa serta apakah bakal ada tersangka yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp 905 juta maka kami akan melakukan olah rekontruksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Kamis, (4/3/2021).

Baca Juga : Ganas...Pencuri Motor Bogor Lengkapi Diri dengan Senjata Api

Pria yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ciamis ini menerangkan bahwa jajarannya sudah mengantisipasi dan pencegahan terjadinya praktik Tipikor di tingkat pemerintah desa melalui program Siaga Desa.

"Upaya antusipasi dan pencegahan terjadinya Tipikor sudah kami lakukan melalui program Siaga Desa, namun sebaik-baiknya aturan dan program namun kalau oknum aparatur desanya memang jahat maka terjadilah kejadian ini hingga setelah melalui proses audit, penyelidikan dan cukup alat bukti maka kami tetapkan pelakunya menjadi tersangka," terangnya.

Tersangka EH dijerat  dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga : Gile...Polisi Bogor Ringkus 60 Pelaku Curanmor, Terbesar dalam Sejarah

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 905 juta dari nilai total proyek sebesar Rp 3,4  milyar.  Proyek insfrastruktur tersebut rencananya untuk betonisasi jalan, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan pembentukan Bada Usaha Milik Desa (BUMDes) .

Halaman :


Editor : JakaPermana