Temuan Bawaslu, ASN hingga Kades yang Nyaleg Belum Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 16 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor belum menyertakan syarat pengunduran dirinya dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga program keluarga harapan, kepala dusun, aparatur desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Alhamdulillah, temuan kami sudah ditanggapi dan mulai dibenahi. Semoga bisa segera terlaksana sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg," jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut. (Reza Zurifwan)
Halaman :