Temuan Bawaslu, ASN hingga Kades yang Nyaleg Belum Mengundurkan Diri dari Jabatannya 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 16 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor belum menyertakan syarat pengunduran dirinya dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga program keluarga harapan, kepala dusun, aparatur desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Temuan Bawaslu, ASN hingga Kades yang Nyaleg Belum Mengundurkan Diri dari Jabatannya 

INILAHKORAN, Bogor-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 16 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor belum menyertakan syarat pengunduran dirinya dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga program keluarga harapan, kepala dusun, aparatur desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Hasil temuan itu pun diberikan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti oleh partai politik (Parpol) tempar Caleg-Caleg tersebut bernaung.


"Hasil temuan kami yang sudah kami lakukan pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor, ada 16 orang Bacaleg belum menyertakan surat pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai ASN, Kades, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga program keluarga harapan, kepala dusun, aparatur desa, pimpinan BPD, BUMDes dan BUMN. Kami pun sudah menyurati KPU untuk bersama Parpol membenahi temuan tersebut," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor Taufiek Soeharto kepada wartawan, Selasa, 24 Juli 2023.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bogor Laporkan Dugaan Intimidasi Tim Dokter Rayendra ke Polresta Bogor Kota


Taufiek Soeharto pun meminta Bacaleg-Bacaleg tersebut juga turut segera mengurus administrasi surat pengunduran diri, dari masing-masing instansi atau lembaga.


Selain itu, ia menuturkan juga ada temuan Bacaleg yang mendaftar ke dua Parpol di daerah pemilihan (Dapil) yang sama, dan untuk jabatan yang sama yaitu DPRD Kabupaten Bogor.


"Caleg di Dapil V tersebut kami minta untuk memilih satu Parpol, dari dua Parpol dimana tempat ia mendaftar. Kami belum dapar kabar, apakah ia memilih PPP atau PKB," tutur Taufiek Soeharto.

Baca Juga : Sekolah Satu Atap Gunakan Konsep Green Building, Pembangunan Segera Rampung


Ia menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Bogor sudah bersurat ke Bawaslu, dan menyatakan bersama Parpol terkait sudah mulai membenahi temuan Bawaslu.

Halaman :


Editor : JakaPermana