Terapkan Prinsip ESG, PLN Dorong Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan FABA

PT PLN (Persero) melalui Subholding PLN Indonesia Power mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan abu sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari pembangkit listrik. Pemanfaatan FABA ini sejalan dengan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Terapkan Prinsip ESG, PLN Dorong Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan FABA
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemanfaatan FABA dalam membangun ekonomi sirkular merupakan wujud nyata penerapan prinsip ESG. PLN berkomitmen tidak hanya mendorong kelestarian lingkungan serta menekan emisi karbon, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat. (istimewa)

Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PLN Indonesia Power Rachmad Handoko menegaskan komitmen PLN IP untuk menerapkan prinsip ESG dalam mengoperasikan pembangkit. PLN IP memastikan pengelolaan sisa pembakaran dari setiap pengoperasian pembangkit dikelola dengan konsep berkelanjutan. FABA PLN diolah agar mampu berperan dalam mendongkrak produktivitas dan ekonomi sekitar.

"Dalam hal ini pemanfaatan FABA kita dorong agar masyarakat juga bisa memanfatkan baik pembuatan batako, conblock panel maupun yang lainnya. Untuk kebutuhan road base kami juga sudah lakukan kerja sama bersama Pemerintah Daerah Serang untuk membuat jalur evakuasi gempa dengan memanfaatkan FABA PLTU Labuan dan Suralaya untuk road base," ujar Rachmad.

Selain itu, Rachmad menjelaskan di PLTU Ombilin juga memiliki banyak inovasi yang dapat mendukung program pemanfaatan FABA. FABA di manfaatkan untuk bahan reklamasi pada area bekas tambang dan juga sebagai penetralisir air asam tambang, karena di dalam FABA terdapat kandungan kapur yang bersifat basa sehingga dapat mencegah terbentuknya air asam tambang. 

Baca Juga : BI Jabar Klaim Inflasi Relatif Aman

"Di PLTU Ombilin, selain dimanfaatkan sebagai batako, pupuk silika dan lainnya, FABA di manfaatkan untuk penetralisir air asam tambang, dan juga sebagai bahan reklamasi lahan di area bekas tambang. Metode yang dilakukan adalah dengan menutup material yang berpotensi membentuk air asam tambang atau Potentially Acid Forming (PAF) dengan menggunakan material yang tidak berpotensi atau Non Acid Forming (NAF) dengan kepadatan sebesar 5% sesuai dengan ketentuan di dalam izin dengan komposisi FABA sebesar 90%," tutup Rachmad.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani