Terbukti Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahn Penjara

Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, divonis 1,6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung.

Terbukti Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahn Penjara

Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sementara, atas putusan tersebut terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.

"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti