Terdakwa Investasi Tiket Fiktif Sakit, Para Korban Geram dan Sedih

Sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiket fiktif miliaran rupiah, harus tertunda. Pasalnya, terdakwa Riska Mawarsari menunjukan surat sakit kepada majelis hakim saat sidang akan dimulai pada Kamis (12/3/2020) sore. Hal itu membuat para korban kecewa.

Terdakwa Investasi Tiket Fiktif Sakit, Para Korban Geram dan Sedih
Kuasa Hukum Roosman Koeshendarto, Khusnul Naim saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiket fiktif miliaran rupiah, harus tertunda. Pasalnya, terdakwa Riska Mawarsari menunjukan surat sakit kepada majelis hakim saat sidang akan dimulai pada Kamis (12/3/2020) sore. Hal itu membuat para korban kecewa.

Bahkan istri korban penipuan Roosman Koeshendarto, geram dan berlinang air mata. "Iya, karena terdakwa membawa surat keterangan sakit yang hanya hipertensi saja tekanan darahnya 150/90," ungkap Kuasa Hukum Roosman Koeshendarto, Khusnul Naim saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Kamis (12/3/2020) malam.

Naim mengaku, saat terdakwa menujukan surat keterangan sakit, ketua hakim merasa geram karena terdakwa sudah menunjukan surat sakit yang keempat kalinya. Disinyalir surat itu diduga sangat mudah dibuat buat oleh dokter yang menanganinya.

Baca Juga : Rusak Karena Gempa, Dana Rehabilitasi SDN Ciasmara 05 Belum Jelas

"Saya memberikan penghargaan dan terima kasih yang seluas-luasnya kepada majelis hakim terutama kepada Kepala PN Bogor, bahwa beliau sangat geram. Seolah olah menduga ini adalah bisa dibuat-buat karena gampang dikeluarkan surat sakit tersebut kepada terdakwa. Saya juga protes kenapa begitu mudahnya mengeluarkan surat sakit sehingga menghambat atau menunda nunda proses persidangan ini," tegasnya.

Naim menjelaskan, agenda persidangan kali ini masih pemanggilan saksi-saksi. Namun sangat disayangkan persidangan harus ditunda, padahal saksi sudah menunggu dari pagi sampai sore terlebih domisili saksi cukup jauh yakni dari Jakarta.

"Gara-gara karena surat yang mudah dikeluarkan oleh pihak dokter Lapas Paledang (LP) ini jadi menghambat persidangan," tambahnya.

Baca Juga : Ketitipan 3.000 Liter H2SO4 Lalu Bocor, Warga Jonggol Ini Ketiban Pulung

Dengan demikian, Naim, sebagai kuasa hukum dirinya memohon kepada Kejaksaan dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekiranya jika ada hal hal yang ganjil segera protes karena seluruh kewajiban pihaknya sebagai kuasa hukum di dalam persidangan ini sudah di dilimpahkan semuanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat