Tergiur Dana Desa, Seorang Kades di Bogor Nekat Bikin Laporan Fiktif

Seorang Kades di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial Adg harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tergiur gelontoran dana desa, Adg nekat membuat laporan fiktif dan mengambil uangnya untuk membeli rumah.

Tergiur Dana Desa, Seorang Kades di Bogor Nekat Bikin Laporan Fiktif

INILAH, Tamansari,- Seorang Kades di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial Adg harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tergiur gelontoran dana desa, Adg nekat membuat laporan fiktif dan mengambil uangnya untuk membeli rumah.

Kasus tersebut terbongkar saat aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penyelidikan. Pasalnya,  pagu anggaran pembangunan jalan dari dana desa sebesar Rp 500 juta, namun oleh tersangka berinisial Adg yang dulunya menjabat Kades  tidak dimanfaatkan secara semestinya.

Setelah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ternyata  laporan anggaran dana desa yang cair pada termin ke 3 tahun 2018 tersebut fiktif, hingga aparat adhyaksa menahan tersangka Adg pada Kamis sore kemarin dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

"Modus tersangka mantan Kades Adg ini adalah dengan membuat laporan fiktif pembangunan jalan dan lainnya, hal itu kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyelidikinya lebih lanjut," ucap Rolando Ritonga Kasie Pidana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (21/2).

Dia menambahkan tersangka Adg sudah mengakui tindak pidana korupsinya sebesar Rp 500 juta , bahkan tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta dan surat akte jual beli (AJB) rumah miliknya.

"Walaupun tersangka Adg sudah mengakui dan berupaya mengembalikan kerugian negara, kasus tindak pidana korupsi ini tetap kami lanjutkan dan mengenakan tersangka dengan Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta," tambahnya.

Rolanda menuturkan  hingga awal tahun 2020 ini, selain mantan Kades Adg, beberapa pelaku tindak pidana korupsi maupun pungutan liar (Pungli) juga akan menyusul ditahan. "Kalau untuk Kades ada dua orang, selain Adg juga ada Kades lainnya akan disidangkan ke meja pengadilan karena melakukan tindak pidana pungutan liar. Total dari tahun 2019 hingga saat ini kami sudah mengungkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana korupsi," tutur Rolando.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto