Terima Rekomendasi, Pemprov Jabar Kaji Besaran UMK 2024 27 Kabupaten/Kota

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membeberkan, mayoritas rekomendasi dari kepala daerah terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah masuk ke pemerintah provinsi (Pemprov).

Terima Rekomendasi, Pemprov Jabar Kaji Besaran UMK 2024 27 Kabupaten/Kota
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membeberkan, mayoritas rekomendasi dari kepala daerah terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah masuk ke pemerintah provinsi (Pemprov).

Selain itu Bey Machmudin pun mengaku jika UMK tersebut kini tengah dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan, sebelum ditetapkan maksimal pada 30 November 2023 mendatang.

Bey Machmudin mengungkapkan, tinggal Kota Depok yang belum menyerahkan rekomendasi UMK 2024. Dalam rekomendasi yang disampaikan kota/kabupaten kata dia, terjadi keberagaman angka besaran kenaikan. Bahkan ada juga yang nilainya melampaui perhitungan dari PP 51 Tahun 2023, terkait penetapan upah.

"Sudah masuk, tinggal terakhir Depok yang lain sudah masuk. Ada yang sesuai PP, ada juga yang di atas tapi kan nanti tanggal 30 keputusannya," ujar Bey Machmudin usai menghadiri deklarasi Jabar Akur di GOR Saparua, Kota Bandung, Senin 27 November 2023 2023.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan dalam pesan singkatnya menyampaikan, kini pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

Terlepas dari itu, Teppy merasa bersyukur karena kota/kabupaten telah menyelesaikan rekomendasi UMK 2024 sesuai yang diharapkannya. Sehingga Pemprov Jabar dan Dewan Pengupahan memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian, sebelum ditetapkan pada 30 November kelak.

Baca Juga : Selaras dengan Jabar Anteng, Bey Machmudin Harap Deklarasi Jabar Akur Ciptakan Kondusivitas Pemilu 2024

"Nuju rapat dewan pengupahan prov (provinsi), sesuai renc (rencana) seluruh kab (kabupaten) kota sudah kirim rekomnya (rekomendasinya). Belum bisa kita sampaikan, memang beragam pisan (besaran UMK 2024 kabupaten/kota)," tulisnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti