Terkait Upah Minimum, Apindo Jabar Nilai Intervensi Gubernur Overlapping 

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jabar mengaku kecewa dan menolak keras diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-kesra/2022 tentang upah minimum pekerja/buruh. 

Terkait Upah Minimum, Apindo Jabar Nilai Intervensi Gubernur Overlapping 
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menegaskan, keputusan gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah itu membuktikan adanya overlapping of power. Terbitnya keputusan itu pun diakuinya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (istimewa)

"Kalau gubernur tidak mencabutnya, maka para pengusaha di Jabar akan melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.

Lebih jauh Ning menyebutkan, untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif Apindo Jabar mengimbau perusahaan yang ada di Jabar untuk segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker Nomor 1/2017 tentang penyusunan struktur dan skala upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP Nomor 36/2021 pasal 21.***

Baca Juga : Luncurkan Ekosistem Direct Trading, Pos Indonesia dan Lion Air Group Permudah Distribusi Produk UMKM

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani