Terkait Upah Minimum, Apindo Jabar Nilai Intervensi Gubernur Overlapping 

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jabar mengaku kecewa dan menolak keras diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-kesra/2022 tentang upah minimum pekerja/buruh. 

Terkait Upah Minimum, Apindo Jabar Nilai Intervensi Gubernur Overlapping 
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menegaskan, keputusan gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah itu membuktikan adanya overlapping of power. Terbitnya keputusan itu pun diakuinya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jabar mengaku kecewa dan menolak keras diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-kesra/2022 tentang upah minimum pekerja/buruh. 

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menegaskan, keputusan gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah itu membuktikan adanya overlapping of power. Terbitnya keputusan itu pun diakuinya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 1/2017 jo PP Nomor 36/2021. Itu diputuskan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah. Struktur dan skala upah itu ditentukan perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan," kata Ning, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga : Gaji Rp5 Juta per Bulan Kini Kena Pajak? 

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan itu kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua. Yakni, wajib menetapkan upah minium provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK. 

"Sedangkan, kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah itu bukan kewenangan gubernur," tambahnya.

Lantaran secara hierarki hukum keputusan gubernur itu relatif inkonstitusional, Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022.

Baca Juga : Launching Rabbani 2023 Re-Arise Bangkitkan Semangat Optimis Hadapi Resisi

Pasalnya, kata dia, selain tidak memenuhi kaidah hukum SK tersebut berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jabar. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani