Terus Buru Harun Masiku, KPK Sebut Masih Punya Utang Pada Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih punya utang yang harus segera diselesaikan. Utang tersebut berkaitan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Terus Buru Harun Masiku, KPK Sebut Masih Punya Utang Pada Masyarakat

INILAH, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih punya utang yang harus segera diselesaikan. Utang tersebut berkaitan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Oleh karena itu, kata Setyo, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai "utang" yang harus dibayar sesegera mungkin para penyidik KPK.

Baca Juga : KPK Tangkap Ferdy Yuman karena Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini," ujar Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK.

"Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujarnya seperti dikutip Antara.

Setyo juga meyakini Harun Masiku (HM) masih hidup. "Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," katanya, Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga : Co-Pilot Fadly Sempat Telepon Ibu Sebelum Sriwijaya Air SJ-182 Terbang

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto