Tiga Pengendara Moge Didenda Maksimal

Polresta Bogor Kota telah mengamankan pengendara motor gede (moge) yang lolos dari pemeriksaan pos sekat ganjil genap di Kota Bogor pada Jum'at (12/2/2021). Diketahui dari 12 pengendara moge  teridentifikasi, ada tiga orang memakai nomor polisi ganjil.

Tiga Pengendara Moge Didenda Maksimal
istimewa

 

Susatyo menjelaskan, penindakan ini bukan penindakan lalu lintas, tapi ini penindakan terkait dengan protokol kesehatan berdasarkan peraturan wali kota. Sehingga pihaknya serahkan sanksi kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga : Bima Tegaskan Aturan Berlaku Untuk Semua, Termasuk Moge

"Mereka mengaku tidak mengerti bahwa pada hari Jumat di Kota Bogor diberlakukan ganjil genap tetapi apapun itu tetap akan kami tindak," jelasnya.

 

Susatyo menerangkan, kejadian ini, sebagai pelajaran bagi semua club- motor dan club mobil untuk mematuhi peratutan yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

 


Editor : JakaPermana