Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan MK

Sengkarut Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, saat ini menjadi perhatian di tingkat nasional.

Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan MK
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Sengkarut Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, saat ini menjadi perhatian di tingkat nasional.

Tim Koalisi Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) masih menunggu putusan MK yang rencana akan dikeluarkan pada 19-24 Maret 2021. Sebab, hasil keputusan MK terkait proses Pilkada Kabupaten Bandung akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dalam berdemokrasi. 

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk pendidikan masyarakat. 

Baca Juga : Pertunjukan Musik Bisa Digelar di Kota Bandung

"Kami menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (15/3/2021).

Sugianto menjelaskan, keputusan MK adalah jalan terbaik. Kendati demikian, dalam sidang muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum. Sehingga, kata dia, azas keadilan akan bisa ditegakkan. 

"Kami dari partai pengusung paslon nomor 1 berharap keadilan bisa ditegakkan. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK," ujarnya.

Baca Juga : Kebut Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia, Kota Bandung Gandeng Lembaga Lain

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial, dengan tegas dia  mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan istilah "Bupati Bandung Terpilih".

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani