Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan MK
Sengkarut Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, saat ini menjadi perhatian di tingkat nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sengkarut Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, saat ini menjadi perhatian di tingkat nasional.
Tim Koalisi Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) masih menunggu putusan MK yang rencana akan dikeluarkan pada 19-24 Maret 2021. Sebab, hasil keputusan MK terkait proses Pilkada Kabupaten Bandung akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dalam berdemokrasi.
Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk pendidikan masyarakat.
"Kami menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (15/3/2021).
Sugianto menjelaskan, keputusan MK adalah jalan terbaik. Kendati demikian, dalam sidang muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum. Sehingga, kata dia, azas keadilan akan bisa ditegakkan.
"Kami dari partai pengusung paslon nomor 1 berharap keadilan bisa ditegakkan. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial, dengan tegas dia mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan istilah "Bupati Bandung Terpilih".
Menurutnya, istilah tersebut belum pas diberikan atau dipredikatkan kepada Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Sachrial menegaskan jika saat ini proses Pilkada Kabupaten Bandung belum usai. Proses Pilkada Kabupaten Bandung masih ada beberapa tahapan lagi setelah adanya sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Tahap 24, tahap dimana kami menunggu hasil putusan MK masih berlangsung. Tahap berikutnya kan masih ada tahapan penetapan oleh KPU. Jadi enggak ada itu istilah bupati terpilih. Kami ingatkan ke Bawaslu untuk melakukan peneguran. Karena semuanya statusnya masih pasangan calon," kata Sachrial.
Sachrial menambahkan, agar KPU, Bawaslu dan yang lainnya mengikuti peraturan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ini akan menciderai marwah demokrasi yang ada di Indonesia. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

