Tindak Pelanggar Perda

INILAH, Bandung,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jawa Barat berusaha keras melakukan penindakan pelanggar perda. 2019 ini mereka menargetkan 150 kasus tuntas.

Tindak Pelanggar Perda

"Karenanya, peranan penyidik pegawai negeri sipil sangat strategis dalam rangka ikut menjamin ditaatinya setiap peraturan daerah,” katanya.

Haryadi mengaku, saat ini petugas PPNS yang aktif di Jawa Barat sebanyak 118 petugas. Seluruh petugas inilah yang saat ini tengah menjalani  tugas-tugas  penyidikan dan penegakan pertauran daerah.

“Rapat koordinasi sekretariat PPNS  ini menjadi sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan peran PPNS melalui manajemen penyidikan yang lebih intensif dan terarah untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah,”terannya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Herdiwan Dani menambahkan, rakor PPNS dapat dijadikan momentum untuk melakukan penataan, penguatan, dan membangun sinergitas antara satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil daerah, dan instansi terkait.

“PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. PPNS di satu sisi merupakan salah satu pilar untuk melaksanakan penegakan hukum. Oleh karena itu, dituntut profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya. PPNS daerah dan Satpol-PP harus saling bahu-membahu dalam penegakan peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum, dengan demikian dapat menjaga kewibawaan pemerintah daerah,’paparnya. 

Halaman :


Editor : tantan