Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan

Sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap mengintegrasikan layanan pajak kendaraan dengan core tax milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan terintegrasi mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pusat yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional diyakini menjadi solusi menghimpun pendapatan negara. (istimewa)

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Bapenda Jabar akan mengundang Sri Mulyani hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan Kamis 7 Maret 2024 mendatang, di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri 27 bupati dan walikota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara on line melalui chanel you tube oleh pemerintah daerah se indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

Baca Juga : Takziah ke Rumah Duka, Begini Sosok Solihin GP Bagi Bey Machmudin dan Warga Jabar

“Dan untuk memastikan kesiapan jabar kita akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Sederhananya, Perpres tersebut betujuan mewujudkan pelayanan publik yang tepercaya dengan sistem berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh termasuk penguatan pencegahan korupsi.

Baca Juga : BPBD Jabar Sebut, Pergerakan Tanah di KBB Meluas Sekitar 2 Hektare

Upaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional itu ditindaklanjuti dengan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.


Editor : Doni Ramdhani