Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan

Sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap mengintegrasikan layanan pajak kendaraan dengan core tax milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan terintegrasi mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pusat yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional diyakini menjadi solusi menghimpun pendapatan negara. (istimewa)

Dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung berbagai sektor. Di antaranya mencakup layanan pendidikan terintegrasi, Kesehatan, bantuan sosial administrasi kpendudukan.

Lalu, layanan transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik hingga layanan kepolisian yang terintegrasi. (yuliantono)

Baca Juga : DP3AKB Jabar Pastikan Program Sekoper Cinta Berlanjut dan Hanya Ganti Nama

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani