Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan
Sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap mengintegrasikan layanan pajak kendaraan dengan core tax milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung berbagai sektor. Di antaranya mencakup layanan pendidikan terintegrasi, Kesehatan, bantuan sosial administrasi kpendudukan.
Lalu, layanan transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik hingga layanan kepolisian yang terintegrasi. (yuliantono)
Baca Juga : DP3AKB Jabar Pastikan Program Sekoper Cinta Berlanjut dan Hanya Ganti Nama
Halaman :