Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan

Sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap mengintegrasikan layanan pajak kendaraan dengan core tax milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tindaklanjuti Perpres 82/2023, Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan terintegrasi mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pusat yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional diyakini menjadi solusi menghimpun pendapatan negara. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap mengintegrasikan layanan pajak kendaraan dengan core tax milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pembayaran pajak kendaraan terintegrasi mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pusat yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional diyakini menjadi solusi menghimpun pendapatan negara.

Rencana integrasi layanan pajak pusat dan daerah ini dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Baca Juga : DP3AKB Jabar Klaim Pengendalian Jumlah Penduduk Berjalan Optimal

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

"Masyarakat tidak perlu akses ke masing-masing aplikasi pajak provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, Selasa 5 Maret 2024.

Efisiensi anggaran untuk belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak, akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga : Solihin GP Meninggal, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kehilangan Panutan Sosok Ayah

"Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat. Dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani