Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menyesuaikan operasional dan jam layanan pada PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan.

Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV
istimewa

 

"Untuk Lapor Meter Mandiri, sambung dia, bisa melalui aplikasi SIMOTIP dan pengajuan pasang baru bisa melalui website www.tirtapakuan.co.id," terangnya.

 

Baca Juga : GoFood Hadirkan Promo Hemat untuk Kuliner di Kota Hujan

Ia juga mengingatkan, perlu diketahui, jika Kantor Tirta Pakuan di Jl Siliwangi 121 merupakan area zona merah Covid-19. Pengunjung yang akan datang diwajibkan menerapkan Prokes Covid-19 dan tidak membawa anak-anak.

 

"Kami juga menyiagakan petugas untuk mengecek suhu tubuh dan mengingatkan pelanggan untuk tetap mematuhi Prokes," pungkasnya. (rizki mauludi)

Halaman :


Editor : JakaPermana