Tol Cipali Amblas, Tinggal Ditunggu Adakah Sanksi Tegas?

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali terkait kejadian ambles yang terjadi di ruas tol tersebut, tepatnya di KM 122+400.

Tol Cipali Amblas, Tinggal Ditunggu Adakah Sanksi Tegas?
Ilustrasi/Antara Foto

Hal itu, ujar dia, diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," tegas Sigit.

Sebagaimana diwartakan, di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.

Baca Juga : Kunjungi Lokasi Banjir Karawang, Yanti Airlangga Salurkan Bantuan IIPG

Kementerian PUPR saat ini melakukan penanganan amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta.

“Kami tengah melakukan sejumlah upaya untuk penanganan longsoran tersebut, di antaranya pemasangan sheet pile di sisi median untuk untuk proteksi lajur A (dari arah Jakarta menuju arah Semarang) dan juga untuk proteksi potensi gerakan di lokasi sliding," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Menurut Hedy, untuk mengurangi beban lalu lintas, juga akan dibangun 2 lajur sementara di median (detour) sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari.

Bersamaan dengan pembangunan lajur sementara, Kementerian PUPR meminta untuk dibuat akses (sodetan) sementara untuk menuju contraflow jalur A dalam waktu 3 hari. Sodetan ini ditargetkan akan selesai pada Jumat (12/2). Sementara untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi jalan yang ambles akan ditutup selama 1,5 bulan untuk dilakukan perbaikan dengan menggunakan bore pile untuk menahan longsor.


Editor : Bsafaat