Tragis, Ibu di Bandung Dituding Gelapkan Uang Rp5 Miliar Oleh Mantan Kekasih

Adetya Yessi Seftiani, seorang ibu berusia 48 tahun dituduh melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebeaar Rp5 miliar oleh seorang pengusaha kaya raya asal Kota Bandung. 

Tragis, Ibu di Bandung Dituding Gelapkan Uang Rp5 Miliar Oleh Mantan Kekasih

INILAHKORAN, Bandung - Adetya Yessi Seftiani, seorang ibu berusia 48 tahun dituduh melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebeaar Rp5 miliar oleh seorang pengusaha kaya raya asal Kota Bandung

Adetya Yessi Seftiani pun tak menyangka harus menjalani pemeriksaan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tuduhan penggelapan tersebut.

Kuasa hukum Yessi, Agus Mulya Sutanto mengatakan, tuduhan terhadap kliennya tersebut dilakukan oleh SG yang sempat memiliki hubungan kekasih sejak tahun 2015 lalu. Saat itu Yessi diberi uang oleh SG sebesar Rp5 miliar untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi.

Baca Juga : KPU Kota Bandung Masih Tunggu Kelengkapan Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama

"Waktu itu Bu Yessi dikasih uang sebesar Rp5 miliar pada tahun 2015, saat mereka masih memiliki hubungan. Tapi mereka kemudian berpisah, dan tak ada komunikasi sejak lama. Tapi, tiba-tiba klien saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar," kata Agus di Mapolrestabes Bandung, Rabu 22 November 2023.

Agus mengaku keberatan dengan adanya tuduhan tersebut. Sebab menurutnya, uamg tersebut diberikan untuk membiayai hidup dan tanpa ada perjanjian apapun. Bahkan, lanjut Agus, terdapat bukti transaksi uang tersebut ditransfer terhadap kliennya.

"Pemberian uang itu masih ada bukti transfernya. Alasan dia ngasih uang waktu itu untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan waktu itu. Dan enggak ada perjanjian apapun," beber Agus.

Baca Juga : Kota Bandung Optimistis Raih Juara Umum Porpemda XV Jabar

Yesssi pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung pada 15 November 2023 lalu. Yessi dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP Pidana oleh polisi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti