Usai Tutup Lahan Parkir Eks Palaguna, Dishub Kota Bandung Akan Sisir Tempat Parkir Liar Lainnya 

Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023. 

Usai Tutup Lahan Parkir Eks Palaguna, Dishub Kota Bandung Akan Sisir Tempat Parkir Liar Lainnya 
Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir liar tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023. 

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir liar tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.

"Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada dua lokasi penyelenggaraan tempat parkir liar swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," kata Ricky Gustiadi.

Baca Juga : Korupsi Bandung Smart City, DPRD Diduga Jadi Aktor Intelektual di Belakang Layar

Ricky menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 tahun 2020 tentang perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal nomor 1005 tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir. 

Menurut Ricky, parkir liar ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan. 

"Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal. Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai," ucapnya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Tutup Lahan Parkir Liar Eks Palaguna

Dituturkan dia, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani