Vonis Terdakwa Mustopa Kamil 3 Tahun Penjara, Kejari Kabupaten Bogor Mengambil Langkah Banding ke MA

Kejari Kabupaten Bogor mengambil langkah banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Mustopa Kamil dalam perkara dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri.

Vonis Terdakwa Mustopa Kamil 3 Tahun Penjara, Kejari Kabupaten Bogor Mengambil Langkah Banding ke MA
Langkah banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor itu diambil lantaran Majelis Hakim yang diketuai Akbar Isnanto serta didampingi Eman Sulaeman dan Bhudi Kusmanto memberikan vonis terdakwa Mustopa Kamil di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kejari Kabupaten Bogor mengambil langkah banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Mustopa Kamil dalam perkara dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri.

Langkah banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor itu diambil lantaran Majelis Hakim yang diketuai Akbar Isnanto serta didampingi Eman Sulaeman dan Bhudi Kusmanto memberikan vonis terdakwa Mustopa Kamil di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Mustopa Kamil yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 /2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pidana penjara 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

Baca Juga : Aktivis Perempuan dan KNPI Soroti Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIKA Bogor

"Kami mengajukan banding, karena majelis hakim memberikan vonis  di bawah tuntutan dimana terdakwa Mustopa Kamil divonis bersalah. Menurut kami, ia tidak hanya menyelewengkan penggunaan dana BOS atau menyalahgunakan wewenang tetapi lebih ke perbuatan melawan hukum," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.

Ate menuturkan, selain hukuman penjara yang lebih ringan hukuman pergantian kerugian negara dan pemberian sanksi denda plus subsidairnya juga kurang dari tuntutan.

"Kami tuntut pergantian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, tetapi vonisnya seperti diskon 90 persen yaitu pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan," tutur Ate.

Baca Juga : Diamankan Warga Caringin, Suami yang Coba Bunuh Istrinya Dikenakan Pasal Berlapis

Sedangkan, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto menjelaskan akibat ulah terdakwa, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga para siswa-siswi SMK Generasi Mandiri.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani