Warga Kota Bandung Diimbau Tak Berikan Uang ke Pengemis, Ini Alasannya

Masyarakat Kota Bandung diimbau tidak memberikan uang kepada pengemis pengamen, gelandangan, manusia gerobak, manusia silver dan boneka pengemis. 

Warga Kota Bandung Diimbau Tak Berikan Uang ke Pengemis, Ini Alasannya
Warga Kota Bandung diimbau tidak memberikan uang kepada pengemis dengan alasan menjaga keamanan.

INILAHKORAN, Bandung - Masyarakat Kota Bandung diimbau tidak memberikan uang kepada pengemis pengamen, gelandangan, manusia gerobak, manusia silver dan boneka pengemis. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Soni Bakhtiyar menegaskan, hal itu bertujuan untuk menciptakan keamanan sosial pasca viralnya pembersih kaca kendaraan yang digelandang Satpol PP. 

"Pria pembersih kaca menggores mobil karena tidak diberi uang oleh pengendara di Simpang Istana Plaza Pajajaran Kota Bandung. Itu bukti bahwa PPKS berpotensi mengganggu ketertiban sosial," kata Soni Bakhtiyar, Senin 19 September 2022.

Soni Bakhtiyar menjelaskan sebab akibat, apabila masyarakat masih memberikan uang kepada pengamen, gelandangan, manusia gerobak  yang termasuk dalam golongan masyarakat PPKS.

"Bisa jadi betahnya pengemis, pengamen, gelandangan, manusia gerobak, dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) lainnya tetap berada di jalanan adalah karena mereka diberi uang dan menjadikan itu sebagai mata pencaharian mereka," ucapnya. 

Maka pihaknya pun kembali mengimbau kepada masyarakat di Kota Bandung untuk tidak memberikan uang kepada golongan tersebut. Tidak memberi uang, bukan berarti tidak memiliki kepedulian. 

Gerakan tersebut, dijelaskan Soni sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai kelompok masyarakat yang menjadikan mengemis, ngamen dan menjual belas kasihan untuk dijadikan mata pencaharian. 

"Selain memutus mata rantai. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang kepada PPKS agar mereka timbul kesadaran dan berhenti melakukan hal serupa. Apabila mengalami atau melihat gangguan, hubungi 0812-2174-2841, atau melaporkan melalui Layanan Aduan 112 dan LAPOR!," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti