Waspada, Kasus Penipuan di Kota Bogor Meningkat Dua Kali Lipat

Pasca Pandemi Covid-19 Polresta Bogor Kota mencatat adanya peningkatan jumlah tindak pidana yang cukup signifikan di wilayah hukumnya, khususnya kejahatan penipuan yang meningkat dua kali lipat.

Waspada, Kasus Penipuan di Kota Bogor Meningkat Dua Kali Lipat
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila
INILAHKORAN, Bogor - Pasca Pandemi Covid-19 Polresta Bogor Kota mencatat adanya peningkatan jumlah tindak pidana yang cukup signifikan di wilayah hukumnya, khususnya kejahatan penipuan yang meningkat dua kali lipat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memaparkan kejahatan penipuan yang marak terjadi adalah penipuan secara langsung dan penipuan secara daring.
"Ya, jadi selama 2022 kami menerima sekitar 1.470 laporan polisi (LP). Dibandingkan dengan 2021, jumlah LP bertambah sebanyak sekitar 400 LP. Dan kami bisa menyelesaikannya sebanyak 1.054, atau 71 persen itu selesai," ungkap Susatyo didepan ruang kerjanya pada Senin (26/12/2022) siang.
Susatyo menerangkan, pihaknya mampu menekan angka kejahatan di jalanan seperti tawuran selama 2022, sehingga tercatat pada 2021 terdapat 48 kejadian tawuran, sedangkan pada 2022 terdapat 32 kejadian. Tetapi, untuk jumlah pelaku tawuran yang ditangkap mengalami kenaikan yang signifikan, pada 2021 ada 208 pelaku kejahatan jalanan ditangkap, sedangkan pada 2022 ada 421 pelaku yang ditangkap.
"Kami dibantu dengan semua fungsi di Polresta ini bergerak untuk bisa menekan angka tawuran tersebut, dengan tersangka mencapai 56 dan barang bukti senjata tajam kami berhasil sita," terangnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila membeberkan, kasus penipuan yang kerap terjadi di Kota Bogor dibagi menjadi dua kategori, yaitu konvensional atau korban bertatap muka dengan pelaku serta penipuan daring, dimana korban dan pelaku tidak saling kenal.
"Pada 2021, pihaknya menerima 341 laporan dan mampu menyelesaikan 138 kasus di antaranya. Sedangkan pada 2022 terdapat 604 LP dan pengaduan, dengan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 339 kasus. Artinya lebih dari 50 persen atau separuhnya kami berhasil pengungkapan," bebernya.
Rizka menjelaskan, kerugian yang diderita korban bervariatif, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Iya mengimbau masyarakat dalam penggunaan media sosial, agar tidak mudah terpancing dengan iming-iming hadiah, maupun pemberitahuan instansi bank atau keuangan yang ternyata palsu.
"Jadi masyarakat harus berhati-hati dan cek ricek. Saya ingatkan, jangan mudah menshare data pribadi bersifat akun perbankan," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : JakaPermana