Yusril Ihza Mahendra Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan KPU dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
Hal itu dikemukakan Yusril Ihza Mahendra dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang kemarin terkait pencalonan Gibran. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan KPU dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Hal itu dikemukakan Yusril Ihza Mahendra dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang kemarin terkait pencalonan Gibran.

Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada Peraturan KPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya.

Baca Juga : Medsos Sangat Besar Pengaruhi Masyarakat Atau Pemilih di Pemilu 2024, Pemerintah Wajib Lawan Hoaks Karena Bukan Hal Yang Rumit

Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945.

"KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu," katanya, Minggu 24 Desember 2023.

Baca Juga : Melalui Debat Cawapres, Gibran Ingin Buktikan Anak Muda Bisa Pimpin Indonesia

Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani