Yusril Ihza Mahendra Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan KPU dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
Hal itu dikemukakan Yusril Ihza Mahendra dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang kemarin terkait pencalonan Gibran. (net)

“Kami maju sebagai tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa oleh DKPP," katanya.

Namun menurut Yusril, Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini. Demikian pula team pembela yang ditunjuk paslon tersebut.

Yusril menambahkan bahwa perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yan diduga dikakukan oleh komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi.

Baca Juga : TKN Yakin Gibran akan Jadi Sosok yang Paling Dinanti di Debat Cawapres

"Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain. Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi  kepada pihak lain yang tidak diadili," jelas Yusril Ihza Mahendra.

"Peraturan DKPP No 2/2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik," sambung dia. (cesar yudistira)

Baca Juga : Moderasi Parpol Dalam Mensosialisasikan Program Kampanye Sehat dan Dewasa Diperlukan Dalam Pemilu 2024

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani