Yusril Ihza Mahendra Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan KPU dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
Hal itu dikemukakan Yusril Ihza Mahendra dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang kemarin terkait pencalonan Gibran. (net)

Putusan MK itu berdasarkan Pasan 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.

KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.

Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU.

Baca Juga : Debat Cawapres, Golkar : Gibran Sangat Memukau

Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Kalau KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan  tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu. Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa ditjatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali.

"KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalilkan oleh para pelapor," katanya.

Baca Juga : TKN Yakin Gibran akan Jadi Sosok yang Paling Dinanti di Debat Cawapres

Yusril juga menegaskan bahwa Team Pembela Prabowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu. 


Editor : Doni Ramdhani