13 Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Bandung
Satresnarkoba Polrestabes Bandung amankan belasan orang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,
Selain sabu polisi berhasil mengambil barang bukti berupa obat keras terlarang, timbangan digital, hingga handphone.
Para tersangka ini bisa ditindak dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotia. Kemudian pasar 435 dan atau pasa 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana penjaranya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.(Cesar Yudistira)
Halaman :