13 Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Bandung

Satresnarkoba Polrestabes Bandung amankan belasan orang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,

13 Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Bandung
kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP M Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung. Cesar Yudistira

Selain sabu polisi berhasil mengambil barang bukti berupa obat keras terlarang, timbangan digital, hingga handphone.

Para tersangka ini bisa ditindak dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotia. Kemudian pasar 435 dan atau pasa 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana penjaranya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.(Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti