27 PPPK di Garut Tak Dapat SK Lantaran Tak Dapat Formasi
Sebanyak 27 PPPK di Garut tak dapat SK pengangkatan. Padahal, mereka dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nurdin Yana menegaskan, jika sudah ada penetapan penempatan kerja dan diterbitkan nomor induk pegawainya maka SK bagi PPPK itu dapat dikeluarkan.
"Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka. Nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada (bekerja)," imbuhnya.*** (zainulmukhtar)
Baca Juga : Wacana DOB Cirebon Timur Terkendala Moratorium
Halaman :