42 Jam Menggaet Investasi Mobil Listrik di Jepang

Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI-Jepang Heri Akhmadi menandatangani jaminan tertulis untuk menjalankan semua prosedur yang diminta Pemerintah Jepang, agar pertemuan antara Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita dengan sejumlah pengusaha dan pejabat tinggi di negeri sakura dapat terlaksana di tengah keadaan darurat yang diberlakukan akibat pandemi COVID-19.

42 Jam Menggaet Investasi Mobil Listrik di Jepang
Ilustrasi/Net

INILAH, Jakarta- Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI-Jepang Heri Akhmadi menandatangani jaminan tertulis untuk menjalankan semua prosedur yang diminta Pemerintah Jepang, agar pertemuan antara Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita dengan sejumlah pengusaha dan pejabat tinggi di negeri sakura dapat terlaksana di tengah keadaan darurat yang diberlakukan akibat pandemi COVID-19.

Pemerintah Jepang mengharuskan Kedutaan Besar RI di Tokyo menjalankan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana salah satunya hanya diperkenankan menggunakan satu hotel untuk menginap, sekaligus untuk menggelar pertemuan secara terbatas dengan para pengusaha di negeri sakura.

Di Hotel Imperial, pertemuan digelar di Lantai 4, lantai yang juga telah dinetralisir, di mana tak ada pertemuan lain. Sedangkan delegasi dari Indonesia menginap di lantai 16 di hotel yang sama.

Baca Juga : Ford "Recall" 2,9 Juta Mobil karena Masalah Kantong Udara

Setelah jaminan tersebut ditandatangani, Dubes Heri kemudian mengeluarkan visa untuk para petinggi Kemenperin agar dapat mengunjungi Jepang dan menggelar pertemuan, dengan misi utama yakni melobi prinsipal industri otomotif Jepang agar memberikan izin kepada industrinya yang ada di Indonesia agar memperluas pasar ekspor. Caranya, dengan menambah investasi untuk memproduksi jenis kendaraan listrik.

 Indonesia ingin segera memaksimalkan kerja sama ekonomi komprehensif dengan Austalia dalam kerangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Agreement (IA-CEPA). IA-CEPA memberikan keistimewaan bagi Indonesia untuk mengekspor mobil listrik dan hybrid ke Australia.
 

Keistimewaan itu tercermin dari Qualifying Value Content (QVC) produk mobil listrik dan mobil hybrid yang lebih rendah untuk RI ketimbang negara-negara lainnya.

Baca Juga : ASPPI Jambi Sambut Baik Rencana Sertifikasi CHSE Industri Pariwisata

QVC adalah perhitungan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Di dalam IA-CEPA, Australia memperbolehkan Indonesia mengekspor mobil listrik dan hybrid dengan QVC sebesar 35 persen. Padahal, Australia mematok syarat QVC kepada negara lain sebesar 40 persen.

Halaman :


Editor : Bsafaat