Ade Yasin Dituntut Hukuman Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum di PN Bandung
Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Bahkan, ia menyebut dapat mematahkan pemberian janji keuntungan kepada BPK dapat dipatahkan.
Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntut Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Kembali Diguyur Hujan Deras, Kota Bogor Diserbu Bencana Banjir dan Longsor
Halaman :