Ade Yasin Dituntut Hukuman Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum di PN Bandung

Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Bahkan, ia menyebut dapat mematahkan pemberian janji keuntungan kepada BPK dapat dipatahkan.

Ade Yasin Dituntut Hukuman Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum di PN Bandung
Dinalara mengatakan selama persidangan sampai dengan saat ini, terdakwa lainnya seperti Ihsan Ayatullah dan Adam Maulana, sudah menyatakan tidak pernah diperintah Ade Yasin untuk memberi suap ke BPK demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (cesar yudistira)

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntut Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,"  ujar JPU KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Kembali Diguyur Hujan Deras, Kota Bogor Diserbu Bencana Banjir dan Longsor 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani