Ade yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Dinalara: 100 Persen Fakta Sidang Dikesampingkan
Kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga : Jaksa Tuntut 3 Tahun, Hakim Ganjar Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdawa ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi," kata Hera.
Ade Yasin juga dibebankan biaya denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik. (cesar yudistira)
Halaman :