Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar

Bogor-Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan bahwa temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun 2022 lalu merupakan hasil audit Anggaran Prndapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar

"Hari ini, Gempar mendesak Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pokja yang bermasalah," kata Kordinator Aksi Gempatr Putra Nur Pratama kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putra Nur Pratama menerangkan bahwa sesuai LHP BPK RI terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II tahun anggaran 2021, ditemukan pelaksanaan tender yang tidak sesuai aturan.

"Pelaksanaan tender yang tidak sesuai aturan, dimana ada indikasi terjadi permainan hingga yang menang lelang itu lagi itu lagi perusahsan lainnya, lalu juga ada pemalsuan tanda tangan surat perintah kerja atau pemenang kontrak seperti yang terjadi kepada Direktur PT Jaya Semanggi Enjineering Cabang Medang dan juga ada beberapa PT yang karyawan dan pemiliknya sama. Dampaknya ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," terang Putra Nur Pratama.

Akibat lelang yang tidak sesuai aturan, salah satunya, tuturnya. Negara mengalami kerugian, dimana pelaksanaan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung, negara dalam hal ini Pemkab Bogor telah mengalami kerugian sebesar Rp 12 milyar.


Editor : Ahmad Sayuti