Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar

Bogor-Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan bahwa temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun 2022 lalu merupakan hasil audit Anggaran Prndapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar

"Di tahun anggaran 2021, sesuai hitungan BPK RI, Pemkab Bogor diduga mengalami kerugian atau kebocoran hingga Rp 42 milyar dari sejumlah proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," tuturnya.

Baca Juga : Longsornya Jembatan Cikereteg, Pemerintah Diminta Audit Kontruksi dan Tata Ruang

Ia menjelaskan, bahwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang tertangkap oleh KPK RI adalah korban dari Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pokja yang bermasalah, hingga mereka harus dicopot dari jabatannya.

"Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sekali lagi kai tegaskan untuk memenuhi tuntutan kami pada hari ini," jelas Putra. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Dishub Batasi Sepeda Listrik Beam Sebanyak 300 Unit

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti