Ammar Zoni Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
JPU resmi menjatuhkan tuntutan terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Halaman :