Anak Dilarang Jadi Alat Kampanye Politik

Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi mengingatkan, anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilu 2024.

Anak Dilarang Jadi Alat Kampanye Politik

INILAHKORAN, Cirebon - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi mengingatkan, anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilu 2024. 

Ia menyebut, melibatkan mereka dalam kampanye politik bisa termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak.

Baca Juga : Proyek  KIC diduga Bermasalah. Lima Pengusaha Sudah Setor Rp10 Miliar Namun Zonk

"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," katanya, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional di Pondok pesantren Ketipang Cirebon belum lama ini.

Ulfah juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis. Dia meminta, pondok pesantren, misalnya, harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti