Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Dishub Cimahi Larang Bus Nyalakan Klakson Basuri saat Arus Mudik

Dishub Kota Cimahi mengeluarkan larangan penggunaan klakson basuri atau telolet saat arus mudik 2024 berlangsung

Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Dishub Cimahi Larang Bus Nyalakan Klakson Basuri saat Arus Mudik

INILAHKORAN, Cimahi - Penggunaan klakson basuri atau telolet kini tengah menjadi fenomena yang cukup menjadi perhatian masyarakat. Terutama bagi kalangan anak-anak yang sengaja menunggu di pinggir jalan sambil menunjukkan kode dengan jari agar direspons sopir bus untuknya menyalakan klakson tersebut.

Kendati bersifat menghibur, namun fenomena klakson basuri ini ternyata dianggap mengancam keselamatan lantaran mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melarang bus yang mengangkut penumpang saat arus mudik dan balik lebaran, termasuk bus mudik gratis menggunakan klakson basuri lantaran membahayakan.

Baca Juga : Mabes Polri Cek Kesiapan Pos Terpadu di Cileunyi

"Klakson basuri juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain hingga akhirnya bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan klakson tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Riswanto kepada wartawan.

"Oleh karena itu, klakson basuri atau telolet pada bus tidak boleh digunakan, kalau tetap dipakai nantinya akan ditindak," tegasnya.

Riswanto menjelaskan, bus yang menggunakan klakson basuri akan dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian karena melanggar lalu lintas dan sudah banyak kecelakaan akibat penggunakan klakson ini.

Baca Juga : Truk Besar Masih Beroperasi, Polres Garut Lakukan Penertiban

"Kejadian terakhir ada yang cukup viral (anak-anak tertabrak bus) karena berlari demi mendengar klakson basuri. Jadi, memang berbahaya sehingga tidak boleh digunakan," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti