Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Dishub Cimahi Larang Bus Nyalakan Klakson Basuri saat Arus Mudik

Dishub Kota Cimahi mengeluarkan larangan penggunaan klakson basuri atau telolet saat arus mudik 2024 berlangsung

Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Dishub Cimahi Larang Bus Nyalakan Klakson Basuri saat Arus Mudik

Riswanto menilai, dengan adanya larangan penggunakan klakson itu terutama saat arus mudik bertujuan agar pemudik yang naik bus bisa merasa aman dan nyaman dan tentunya tak sampai mengganggu pengendara yang lain.

Sementara untuk menjamin keselamatan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, sambung Riswanto, pihaknya meminta untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat ke tempat tujuan.

"Kita imbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi harus pastikan kendaraannya laik jalan," ujarnya.

"Jadi bisa dicek di bengkel resmi atau bengkel tertentu untuk mencegah kecelakaan," sambungnya.

Sedangkan untuk kendaraan umum, kata dia, terutama bus yang akan mengangkut pemudik harus melakukan Ramp Check.

"Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis agar kendaraannya dipastikan bisa laik jalan," pungkasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti