Aneh Bin Ajaib, KPU Pun Ikut Ngeles soal 9 Ribu Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat

kpu, idham holik, bacaleg, dpr, bacaleg dpr,

Aneh Bin Ajaib, KPU Pun Ikut Ngeles soal 9 Ribu Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan salah satu penyebab banyaknya bacaleg yang BMS adalah karena pembahasan sistem pemilu.

INILAHKORAN, Jakarta – Baru 10,3 persen calon anggota legislatif DPR yang memenuhi syarat administratif. Bukannya mengingatkan, KPU malah ikut-ikutan cari alasan ngeles.

Apa katanya? KPU menyebutkan ketidaksiapan sistem pemilu menjadi salah satu penyebab 89,7 persen bacaleg DPR untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) dokumen.

“Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga : Agus Andrianto Wakapolri, Ada Matahari Kembar di Trunojoyo?

Idham menyampaikan saat pendaftaran bakal calon anggota DPR RI berlangsung pada 1-14 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. 

Sehingga, lanjutnya, saat itu sistem pemilu memiliki potensi diubah menjadi proporsional tertutup.

MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023 atau sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR.

Baca Juga : Siapa Beking Al-Zaytun?

Selain terkait sistem pemilu tersebut, Idham menambahkan sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon anggota DPR belum memenuhi persyaratan dokumen pencalonan karena mereka dan partai politik pengusung terkendala waktu dalam menyiapkan berkas.

Halaman :


Editor : Zulfirman